SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SY alias Doeng, Kamis (17/10/24). Doeng disinyalir sebagai pengedar obat terlarang dan narkoba jenis sabu.
“Berhasil diamankan pada Kamis malam, sekitar pukul 20.05 wib, di tepi jalan ikut desa Pekaja RT 004 RW 002 Kecamatan Kalibagor,” kata Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, SH MH, Minggu (20/10/2024).
Doeng kedapatan membawa barang berupa 2 lembar atau sejumlah 20 butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi alprazolam tablet 1mg.
Selanjutnya penggeledahan di rumahnya, dan ada barang berupa serbuk kristal diduga sabu seberat Netto 40.6656 gram. Ada juga satu handphone merk Redmi Note 9 Pro 1.
“Tersangka Doeng yang berusia 29 tahun, warga Kecamatan Kalibagor,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
“Saat ini SY alias Doeng berikut barang bukti amankan di Mapolresta Banyumas gunan proses hukum lebih lanjut,” kata Willy.