SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial TH (21). TH adalah warga Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. TH ditangkap lantaran diduga mencabuli dua perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan penangkapan terhadap TH setelah pihak kepolisian mendapati laporan terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan tersebut. “Kami amankan yang bersangkutan sekitar pukul 13.00 WIB pada hari Senin kemarin (7/4/2025),” ujar dia, Selasa (8/4/2025).
Kasat menambahkan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka bermula pada hari Selasa (1/4/2025). TH berkenalan dengan korban seorang perempuan berinisial VTN (16), warga Kecamatan Baturraden melalui aplikasi Telegram. Kemudian pada hari Rabu (2/4/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, TH mengajak VTN jalan-jalan menuju ke pantai. Kemudian mereka bertemu, bukannya ke pantai TH justru mengajak korban ke wilayah Baturraden untuk berhubungan badan di bawah ancaman.
Dari peristiwa tersebut, kemudian keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian hingga akhirnya TH ditangkap. Setelah ditangkap TH juga mengaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial ALT (17), warga Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Hotel wilayah Curug Cipendok, Kecamatan Cilongok.
“Modusnya hampir sama, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan melakukan ancaman akan menyebarkan video tak patut dari korban,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga meminta uang pada korban. Atas perbuatannya TH terancam dihukum dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.