SERAYUNEWS – Seorang tahanan Polresta Banyumas, terpaksa menikah di bui tanpa malam pertama. Polisi memfasilitasi prosesi ijab kabul tahanannya yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Jumat (22/9/2023).
Adapun pasangan menjalin ikatan suci itu adalah Yuli Adi Purnomo (46), warga Kecamatan Cilongok yang merupakan tahanan TPPO dan mempelai wanitanya Nurnaningsih (51), warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara. Di hadapan penghulu di dampingi polisi, keduanya mengikrarkan sumpah pernikahan.
“Kami sangat berterimakasih kepada Kapolresta Banyumas beserta jajarannya, karena sudah memfasilitasi kami. Luar biasa di izinkan akad nikah di sini,” ujar Nurnaningsih seusai akad nikah.
Nurnaningsih mengungkapkan, kenal dengan sang suami sudah 3 tahun lalu dan sudah berencana menikah sebelum suaminya di tahan.
“Tidak akan ada yang menghalangi apapun untuk pernikahan ini. Ini sudah niatan kita, walaupun di tengah-tengah masalah ini. Alhamdullilah, mudah-mudahan terbaik untuk kita sekarang dan ke depannya,” katanya.
Kapolresta Banyumas yang turut hadir dalam pernikahan tersebut mengungkapkan, bahwa beberapa waktu lalu ada permohonan dari pihak keluarga tahanan untuk melangsungkan pernikahan.
“Kami fasilitasi, karena merupakan salah satu bentuk pelayanan kita kepada masyarakat, termasuk kepada tahanan. Karena ini merupakan salah satu hak tahanan,” ujarnya.
Akad nikah di langsungkan di Polresta Banyumas, untuk keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
“Semoga kedua mempelai bahagia dan tentunya tahanan juga bisa menjalani proses hukum secepatnya. Kita laksanakan di Polresta, untuk keamanan,” katanya.
Usai prosesi, pasangan tersebut terpaksa terpisah tanpa ada malam pertama. Pasalnya, Yuli Adi Purnomo masih harus mendekam di tahanan Polresta Banyumas.