Kemranjen, Serayunews.com
Pihak keluarga AS mengaku tak akan mematuhi putusan MA tersebut. Mereka tak akan membayar ganti rugi senilai Rp 150 juta karena tak memiliki uang sebanyak itu.
“Saya kecewa, seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Saya tidak akan bayar. Pertama tidak punya uang. Kedua karena kami kecewa, kenapa tidak diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, tiba-tiba ada surat dari pengadilan agar anak kami ikut sidang,” ujar ayah AS bernama Sumarto, Selasa (9/3).
Sementara itu, ayah SSL, Mansur mengaku sangat senang atas putusan tersebut. Dia merasa hal itu patut diterima oleh AS karena telah ingkar janji dan mengecewakan anaknya.
“Kalau bisa bayar sekarang, kalau ada itu yang lakinya (yang bayar, red). Dalam hal ini, kami juga sudah keluar banyak uang, untuk sidang-sidang. Ini juga kami kecewa, keluarga sudah mempersiapan semuanya untuk pernikahan tapi tidak jadi,” kata dia.
Mansur menceritakan secara singkat awal mula anaknya bisa berkenalan dengan AS. Tahun 2018 AS melamar anaknya. Kemudian tahun 2019 mereka sepakat untuk melangsungkan pernikahan, bahkah telah disepakati oleh orang tua kedua belah pihak.
Setelah bertunangan, AS dikabarkan merayu dan meyakinkan SSL untuk melakukan hubungan badan. Meski awalnya menolak, SSL pun mau melakukan hubungan badan.
Namun, dua bulan sebelum pernikahan, AS justru memutuskan untuk membatalkan pernikahan tersebut. SSL juga mendapati bahwa AS memiliki pacar lain. SSL pun marah hingga mengajukan kasus tersebut ke meja hijau. Hingga kemudian di tingkat kasasi, MA memutuskan AS harus membayar ganti rugi pada SSL sebesar Rp 150 juta.(san)