SERAYUNEWS – Nasib buruk menimpa NB (46), warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Rencananya untuk berpesta sabu-sabu harus kandas, setelah dia tertangkap polisi saat menerima kiriman narkoba jenis sabu, Jumat (21/11/2024).
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, bahwa kasus ini merupakan limpahan dari Polres Banjarnegara.
NB tertangkap sekitar pukul 21.00 WIB, sesaat setelah menerima paket mencurigakan dari seorang sopir travel yang tidak dia kenal.
“NB tertangkap sesaat setelah menerima paketan dari sopir travel jurusan Jakarta-Purbalingga. Setelah paketan dia buka, terdapat narkotika jenis sabu,” kata Willy.
Setelah paket dia buka, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi serbuk putih sabu-sabu seberat 2,6448 gram. Bersamaan dengan itu, NB langsung diamankan bersama barang bukti lainnya. Termasuk satu bungkus kardus warna cokelat, sebuah handphone, dan sepeda motor.
Saat tes urine, hasil menunjukkan NB positif mengonsumsi narkotika.
“Saat ini NB berikut barang bukti ada di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. NB kena jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kompol Willy.
Dalam pemeriksaan, NB mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari seseorang yang tidak ia kenal secara mendalam. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.