SERAYUNEWS – Sesuai peraturan KPU, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan beberapa profesi tertentu, harus melakukan pengunduran diri jika mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) 2024 nanti.
Komisioner Bawaslu Banyumas, Yon Daryono menyampaikan, ada peraturan terbaru mengenai penyertaan surat pengunduran diri bagi Bacaleg ini.
Sebelumnya, aturan itu ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.
“Regulasinya sudah berubah, surat KPU RI kepada KPU Prov dan Kab Kota No 1035,” katanya, Kamis (02/11/2022).
Sebelumnya, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan dalam pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal calon harus menyertakan surat pengunduran diri sebelum penetapan DCT.
Apabila saat penetapan DCT calon belum bisa menyertakan surat pemberhentian, maka dapat menyertakan pernyataan dari calon yang menyatakan surat pemberhentian belum di terima. Tentu saja dengan menyertakan alasan terkendala oleh pihak yang menerbitkan surat pemberhentian, dengan di tandatangani oleh calon di sertai materai.
“Calon harus segera menyampaikan surat pemberhentian, paling lambat satu bulan setelah di tetapkan DCT,” katanya.
Berikut ini, daftar profesi atau jabatan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang wajib mengundurkan diri.
Mereka adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
KPU Banyumas, bakal melakukan penetapan DCT anggota DPRD hari ini, Jumat 3 November 2023. Sehari setelahnya, DCT akan di publikasikan.