SERAYUNEWS – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) secara resmi mencopot Verrel Uziel dari posisinya sebagai Ketua BEM UI periode 2024.
Keputusan ini diambil menyusul terbuktinya tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh Verrel dalam penyusunan kajian yang diajukan kepada DPR RI.
Langkah ini menegaskan komitmen BEM UI untuk menjaga integritas akademik dan etika mahasiswa.
Kronologi pemberhentian Verrel bermula pada 25 Oktober 2024 ketika Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) menerbitkan TAP DPM UI Nomor 10 Tahun 2024.
Ketetapan ini dilandasi hasil Rapat Dengar Pendapat Insidental Terbuka pada 21 Oktober 2024, yang membahas dugaan plagiarisme oleh Verrel Uziel.
Dalam forum tersebut, Verrel dinyatakan telah menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society tanpa izin atau pencantuman referensi yang sesuai.
Kasus ini kemudian dibawa ke Mahkamah Mahasiswa UI, lembaga yudikatif di lingkungan mahasiswa UI.
Pada 4 Januari 2025, Mahkamah Mahasiswa UI mengeluarkan putusan resmi dengan Nomor 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI yang menyatakan Verrel Uziel bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindakan plagiarisme.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi Kongres Mahasiswa UI untuk menggelar Sidang Paripurna pada 11 Januari 2025, yang akhirnya menetapkan pemberhentian tidak hormat Verrel Uziel melalui TAP Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025.
Verrel Uziel menempuh pendidikan di SMP Negeri 41 Jakarta dan SMA Negeri 28 Jakarta. Selama bersekolah, ia aktif berorganisasi dan pernah menjabat sebagai Presiden Dewan Siswa baik di SMP maupun SMA.
Pengalaman organisasi ini menjadi modal penting bagi Verrel untuk kemudian melanjutkan kiprahnya di Universitas Indonesia sebagai Ketua BEM UI. Ia merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi dengan jurusan Administrasi Publik.
Pemberhentian Verrel Uziel mencoreng citra BEM UI sebagai organisasi mahasiswa terkemuka di Indonesia.
Sebagai Ketua BEM UI, Verrel seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung nilai-nilai akademik dan integritas.
Namun, tindakan plagiarisme yang dilakukan dinilai melanggar Pasal 9 Ayat (2) UUD IKM UI dan merugikan kredibilitas organisasi.
Narahubung BEM UI, Defani Shafa, mengonfirmasi bahwa pemberhentian Verrel berlaku sejak 11 Januari 2025. “Keputusan ini sesuai dengan ketetapan Kongres Mahasiswa UI dan telah dipublikasikan melalui media sosial resmi BEM UI,” ujarnya.
Sementara itu, Verrel menyatakan menerima keputusan tersebut meskipun berat hati. “Saya menerima putusan ini sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi kampus, meskipun saya tidak pernah secara sadar mengarahkan tim untuk melakukan plagiarisme,” ungkap Verrel.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas akademik di lingkungan pendidikan tinggi.
Sebagai mahasiswa, terlebih dalam posisi kepemimpinan, setiap individu dituntut untuk menghormati hak kekayaan intelektual dan mematuhi prinsip-prinsip etika.
Tindakan plagiarisme tidak hanya mencederai reputasi pribadi, tetapi juga organisasi yang diwakilinya.
Melalui kejadian ini, BEM UI diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan internal dan memberikan edukasi terkait etika akademik kepada anggotanya.
Dengan begitu, organisasi mahasiswa dapat terus menjadi motor penggerak perubahan yang berlandaskan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.
***