Cilacap, Serayunews.com
Kegiatan tersebut, dihadiri Direktur Pelaksanaan PUPR Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Kementrian PUPR, Reni Ahyantini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap, Sri Murniyati, Sugihartini konsultan dari DPUPR Cilacap, Kepala Disperkimta Kabupaten Cilacap, Drs Heru Harjanto, serta Forkopimcam wilayah terkait.
Direktur Pelaksanaan PUPR Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Kementrian PUPR, Reni Ahyantini, menjelaskan mekanisme proses pembangunan jalan tol melalui badan usaha yang bekerjasama dengan kementerian PUPR.
Dia berharap, pembangunan jalan tol akan mendukung mobilitas dan meningkatkan perekonomian masyarakat Cilacap dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah khususnya.
Dalam rangka pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR melaksanakan penyusunan dokumen, salah satunya ruas jalan tol Cilacap – Jogjakarta sepanjang sekitar 181 KM. Di mana ruas tersebut akan melintasi 23.9 KM wilayah Cilacap meliputi 4 Kecamatan meliputi Kesugihan, Maos, Sampang, dan Kecamatan Kroya.
“Jalan tol akan melintasi jalan, sungai dan saluran, maka pada lintasan tersebut akan dibangun jembatan di ruas jalan tol yang melintasi wilayah kabupaten Cilacap. Kami telah mengidentifikasi dampak dampak yang akan timbul pada kegiatan proyek tersebut dan kami mengharapkan saran dan tanggapan dari para hadirin yang hadir pada kesempatan ini,” katanya saat memberikan paparan.
Kepala Disperkimta, Heru Harjanto berharap, pembangunan jalan tol Cilacap ini nantinya melalui tahapan-tahapan yang benar dan lengkapi dokumen yang diperlukan, serta kajian sehingga tidak ada dampak yang timbul di masyarakat.
“Pendataan dokumen serta kajian mengenai jalur yang dilintasi jalan tol, harus tersaji secara lengkap. Hal itu agar nantinya saat proses pembangunan, tidak terdapat kendala atau masalah,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Sugihartini konsultan dari Dinas PUPR Cilacap, memaparkan materi konsultasi publik di mana proyek jalan tol ini akan melalui beberapa tahapan termasuk penyiapan dan konsultasi publik.
Menurutnya, konsultasi publik merupakan kewajiban pemrakarsa dan pendukung lainnya, guna penyusunan dokumen yang digunakan kerangka acuan AMDAL untuk mengetahui saran dan tanggapan masyarakat.
“Pembangunan jalan lintas tol maupun non tol, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi dan akan memberikan dampak positif bagi kemakmuran masyarakat. Sesuai arahan bahwa kegiatan ini wajib disertai dokumen AMDAL pembangunan jalan tol melalui 4 kecamatan di Kabupaten Cilacap mulai dari Kecamatan Kesugihan, Maos, Sampang dan Kroya,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungn Hidup, Sri Murniyati mengatakan, bahwa kegiatan proyek wajib memiliki AMDAL, penanggung jawab usaha harus melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
“Gambaran umum akan disampaikan oleh konsultan PUPR, lalu dikompilasi dengan saran dan masukan dari warga terdampak terkait rencana pembangunan jalan tol Cilacap Yogyakarta ini,” ungkapnya.
Acara dilanjutkan penyampaian saran dan pendapat dari kades, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga terdampak yang hadir, di Pendopo Kecamatan Sampang. (Irfan)