Cilacap, serayunews.com
Menurut Luhur, saat ini sudah tidak ada operasi masker lagi, tapi petugas tetap mengimbau masyarakat tetap menerapkan prokes, terutama di dalam ruangan.
Menurutnya, Kebijakan ini diambil lantaran adanya pelonggaran Prokes dengan diperbolehkannya melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Meski begitu, masyarakat diminta cermat lantaran aturan penggunaan masker di dalam ruangan masih diberlakukan.
“Jadi boleh melepas masker kalau di ruang terbuka, kalau di dalam ruangan apalagi tempat berkerumun, masih tetap menggunakan masker dan Prokes,” ujarnya.
Selain menghindari penyebaran Covid-19, penerapan Prokes juga guna mengantisipasi adanya penyakit baru seperti hepatitis akut, flu singapura, dan cacar monyet. Sehingga menjaga kebersihan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.