SERAYUNEWS– DPRD Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Paripurna tentang penandanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD Cilacap tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Cilacap tahun 2025. Dalam Propemperda ini ada 13 Raperda usualan prakarsa Pemkab dan DPRD Cilacap.
Adapun Rapat Paripurna yang digelar di lantai 2 Gedung DPRD Cilacap pada Sabtu 30 November 2024 ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap, Indah Mayasari, dihadiri Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Suyatno dan Sindy Syakir, Pj. Bupati Cilacap M Arief Irwanto, Pejabat Forkopimda, para Kepala OPD, dan Anggota DPRD Cilacap.
Sekretaris DPRD Cilacap Iskandar Zulkainain dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Propemperda Kabupaten Cilacap tahun 2025 disepakati terdapat 13 rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni 10 Raperda usul prakarsa Pemkab Cilacap dan 3 Raperda usul prakarsa DPRD Kabupten Cilacap.
“Pertama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, kemudian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, APBD Tahun Anggaran 2026, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Cilacap Tahun 2024-2044, dan Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Cilacap,” ujar Anas Mubarok, Anggota Bapemperda DPRD Cilacap
Selanjutnya Raperda Pengelolaan Perikanan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Cilacap Tahun 2025-2029, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pengelolaan Pasar, dan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap.
“Terkait rencana pembangunan industri di Kabupaten Cilacap 20 tahun ke depan ini supaya mendorong industri daerah menjadi industri unggulan dan peran serta masyarakat dalam rangka mengurangi angka pengangguran,” imbuhnya.
Sementara terkait Raperda perhubungan, lanjutnya, guna mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, perkereta apian, pelayaran dan penerbangan yang selamat tertib teratur lancar, tepat waktu dan terpadu.
“Ini untuk mendorong perekonomian daerah serta memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya terkait Raperda pengelolaan perikanan ini untuk memberikan dasar hukum, sehingga terwujud Perikanan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta peningkatan ketersediaan ikan,” ungkapnya.
Di samping itu, meningkatkan taraf hidup nelayan kecil, pengolah, pemasar dan pembudi daya ikan kecil, mendorong perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan.
“Untuk Raperda pengembangan ekonomi kreatif ini dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja dan Raperda pengelolaan pasar sebagai pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan baik kepada pasar rakyat, pusat perbelanjaan maupun toko swalayan di Cilacap,” tambahnya.
Selain usulan prakarsa Pemerintah Kabupaten Cilacap, ada 3 Raperda usulan prakaraa dari DPRD Cilacap yakni Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan dan Jaminan Kesehatan Semesta.
Anas melanjutkan, berkaitan dengan Raperda penyelenggaraan tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan ini supaya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara berkeadilan serta memperoleh hasil yang optimal dan terkait jaminan kesehatan semesta memberikan layanan kesehatan yang efisien.
“Kemudian memudahkan masyarakat di Cilacap dalam mengakses layanan kesehatan tanpa mengalami kesulitan keuangan dan lainnya,” tandasnya.
Selanjutnya nota kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak, yakni Pj Bupati Cilacap M Arief Irwanto dan Pimpinan DPRD Cilacap meliputi Ketua DPRD Taufik Nurhidayat dan para Wakil Ketua DPRD yakni Indah Mayasari, Suyatno dan Sindy Syakir.