SERAYUNEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di sepanjang jalur kereta api.
Kali ini, tiga bangunan liar di Km 299+6/7 petak jalan antara Stasiun Prupuk – Linggapura, Dusun Gardu, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Sabtu (11/1/2025).
Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya preventif, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Mencegah gangguan operasional, dan menjaga keamanan jalur kereta dari potensi bahaya.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa penertiban terhadap bangunan-bangunan yang bisa membahayakan operasional kereta api. Karena posisinya terlalu dekat dengan jalur rel.
“Penertiban terhadap tiga bangunan liar yang menjorok ke jalur rel dan berpotensi roboh, sehingga dapat berdampak pada operasional perjalanan KA,” ujarnya.
Penertiban ini juga mengacu pada Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas atau keberadaan barang di ruang manfaat jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan kereta api.
PT KAI Daop 5 Purwokerto terus berkomitmen menjaga keamanan perjalanan kereta api, melalui berbagai langkah mitigasi dan preventif, termasuk penertiban bangunan liar.
Langkah ini harapannya dapat mencegah potensi kecelakaan dan gangguan pada operasional perjalanan kereta.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan di sekitar jalur kereta api dan melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi membahayakan.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat mengapresiasi masyarakat yang peduli menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga mengharapkan kerja sama semua pihak untuk menjaga keamanan jalur rel,” tambah Feni.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan hal mencurigakan atau berbahaya di sekitar jalur kereta api, KAI menyediakan layanan Contact Center 121 di nomor (021) 121. email cs@kai.id, atau melalui media sosial resmi @keretaapikita dan @kai121_.