Cilacap, serayunews.com
GM Edy dalam sambutannya, menyadari sebagai kilang salah satu kilang andalan berkapasitas terbesar di Indonesia mencapai 348 ribu barrel/hari, membutuhkan dukungan banyak pihak dalam operasionalnya. Termasuk Kejari, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2004 sebagaimana diubah dalam Undan-undang nomor 11 tahun 2021 tentang peran Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.
Dikatakan, bagian penting dalam kerja sama ini adalah Kejari sebagai partner andalan strategis RU IV terkait bantuan pertimbangan, serta tindakan hukum dalam tindakan operasi dan bisnis.
“Melalui perpanjangan kerja sama ini, kita bisa mendapatkan konsultasi dan arahan, sehingga dalam kegiatan operasional dan bisnis berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip GCG (Good Corporate Governance),” kata Edy.
Terlebih kata Edy, sejak September 2021 lalu entitas bisnis Pertamina terbagi dalam beberapa subholding yang semakin membuka peluang kegiatan operasional dan bisnis perusahaan.
“Sebagaimana diketahui Refinery Unit di bawah subholding Refinery & Petrochemical (R & P) yakni PT Kilang Pertamina Internasional, termasuk RU IV Cilacap,” imbuhnya.
Senada, Kajari Sunarko menambahkan, penandatanganan ini sebagai kelanjutan dari kesepakatan kerjasama diperbaharui setiap tahun. Bentuk kerjasamanya antara lain Legal Opinion (pendapat hukum), Pendampingan Hukum, dan Legal Audit.
“Semoga dengan kerjasama ini antara Kejari dan PT KPI RU IV khususnya bisa saling mengisi dan melengkapi serta saling memberikan manfaat bagi kedua pihak dan umumnya kepada masyarakat,” ungkapnya.