Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, dua pemuda itu masing-masing berinisial IR (19) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang dan HAS (18) warga Desa/Kecamatan Kaligondang. Mereka melakukan pencurian sepeda motor milik Suratno (37) Karyawan Swasta warga Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang.
“Pencurian diketahui korban pada tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 06.00 WIB,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Rabu (09/02/2022).
Ada dua unit sepeda motor yang berhasil digondol tersangka. Honda Supra warna hitam bernomor polisi R-2867-PC, satu sepeda motor jenis F1ZR bernomor polisi B-3132-RH modifikasi trail. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut pada pihak polisi.
“Polisi dari Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor di rumah salah satu tersangka akhir bulan lalu,” ujarnya.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu mereka pada malam hari, mengendarai sepeda motor berkeliling mencari sasaran. Setelah dapat, sepeda motor dibawa kabur dengan cara didorong dengan motor lain yang dibawanya.
“Sasaran pencurian yang dilakukan tersangka adalah sepeda motor yang diletakkan di halaman atau pinggir rumah tanpa pengaman. Selain itu, sepeda motor yang tidak dikunci stang atau kunci masih menempel pada kendaraan,” katanya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Mereka nekat nyolong karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, sejak pulang kampung, mereka tidak memiliki pekerjaan.
“Pengakuan tersangka keduanya melakukan pencurian karena memerlukan uang. Dua tersangka yang biasa bekerja merantau di luar kota sedang tidak memiliki pekerjaan. Sehingga melakukan aksi pencurian sepeda motor,” ujar Pujiono.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti, dua sepeda motor beserta STNK dan BPKB. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka diganjal pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.
“Tersangka ini bukan merupakan residivis dari catatan yang ada baru pertama kali melakukan tindak pidana,” katanya.