SERAYUNEWS– Puluhan orang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Cilacap jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Praja Wibawa Kantor Satpol PP Cilacap. Para pelanggar divonis membayar denda dengan besaran bervariasi.
Adapun Sidang Tipiring dipimpin seorang Hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap. Sidang dengan menghadirkan sebanyak 29 pelanggar Perda dan juga dihadiri para saksi dari Satpol PP Cilacap.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin merinci, 29 orang yang melanggar perda. Di antaranya 25 orang melanggar Perda Kabupaten Cilacap No 5 tahun 2004 tentang pedagang kaki lima (PKL).
“Satu orang melangar Perda No 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Kemudian, tiga orang melanggar Perda No 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha,” ujar Satrio, Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut, Satrio menyampaikan, hasil putusan hakim, 25 pelanggar Perda PKL dijatuhi sanski denda dengan total denda Rp. 4.975.000 dan biaya perkara Rp. 25.000.
Kemudian satu pelanggar Perda K3 dengan denda Rp299.000 dan biaya perkara Rp1.000. Sedangkan tiga pelanggar Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha total denda Rp1.997.000 dan biaya perkara Rp3.000.
“Total keseluruhan denda dan biaya perkara sejumlah Rp7,3 juta disetorkan ke kas daerah,” terangnya.
Satrio mengimbau kepada para pelanggar untuk mentaati ketentuan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diharapkan tidak mengulangi kembali perbuatan melanggar tersebut.