SERAYUNEWS-Tujuh orang muda mudi di Cilacap jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cilacap. Mereka terjaring razia Polisi dan kedapatan sedang pesta minuman keras (miras) di rumah kos wilayah Cilacap.
Ketujuh pelaku yang diamankan adalah DR (42), A (38), dan NMJ (29), SNS (29), DUK (27), RW (26), dan ANS (22).
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, bahwa tujuh orang terjaring razia miras dalam kegiatan kepolisian yang dilakukan Sat Samapta Polresta Cilacap digelar baru-baru ini.
Ketujuh pelaku diamankan dari dua lokasi, yakni di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Tegal Kamulyan Kecamatan Cilacap Selatan dan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara.
Razia yang dipimpin oleh PS Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Selain itu, lanjut Ipda Galih Soecahyo, operasi ini adalah bagian dari optimalisasi kegiatan kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman keras (miras) di masyarakat.
“Kami mengamankan mereka di dua lokasi kos-kosan yang berada di wilayah hukum Polresta Cilacap. Ketujuh pelaku kita amankan karena diduga melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP, yakni mabuk-mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Galih menambahkan, usai diamankan, kemudian mereka menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring), dengan putusan denda Rp200 ribu, subsider 7 hari kurungan.
Galih berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing, serta mencegah penyalahgunaan miras yang dapat mengganggu keamanan di wilayah Cilacap.