Cilacap, Serayunews.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap Yuliaman Sutrisno menyampaikan, dalam penerapan peningkatan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum Covid-19, sejumlah pihak dilibatkan seperti TNI, Polri, Dishub, BPBD, Dinkes dan Linmas.
Adapun sejak dilakukan pengakan hukum, ada sebanyak 35.805 pelanggar protokol kesehatan yang tercatat terbagi dalam tiga kategori penegakan dan penindakan hukum, yakni non yustisial, yustisial dan pelanggar PPKM.
“Jumlah pelanggaran prokes tahun 2020 sebanyak 27.145, bulan Januari-Februari 2021 sebanyak 7.848 dan pada tanggal 1-10 Maret 2021 sebanyak 861 pelanggar, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 35.805 pelanggar,” ujarnya.
Dijelaskan, dari puluhan ribu pelanggar tersebut, diantaranya ada sebanyak 615 pelanggar yang masuk dalam tingkat yustisial dengan rincian laki-laki sebanyak 551 dan perempuan sebanyak 64 orang, dengan total denda yang terkumpul sesuai putusan persidangan sebanyak Rp 17.360.000.
“Jumlah pelanggar PPKM sejak 11 Januari Hingga 8 Februari 2021, ada sebanyak 1.065 pelanggar, dengan rincian sebanyak 1.016 dilakukan pembinaan, teguran dan peringatan. Sedangkan 48 pelanggar diundang untuk diklarifikasi. Mereka yang melanggar seperti PKL, cafe/restoran, hajatan dan hotel,” terangnya.
Ditambahkan, penindakan dan penegakan hukum Covid-19 di Kabupaten Cilacap berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Penangulangan Penyakit, dan Perbup Nomor 126 tahun 2020, serta menjalankan Instruksi Bupati tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.