SERAYUNEWS – Nama Kepala Sekolah SMKN 2 Palu kini jadi omongan di media sosial usai munculnya kabar bahwa ada seorang siswi, Alya Anggraini, diduga hampir dikeluarkan dari sekolah karena melaporkan dugaan pungutan liar (pungli).
Alya, yang sebelumnya aktif sebagai Ketua OSIS, disebut-sebut terlibat dalam menggerakkan siswa-siswi lain untuk menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Tengah.
Aksi demonstrasi ini bertujuan memprotes dugaan pungli yang terjadi di lingkungan sekolahnya.
Situasi ini memicu perhatian luas hingga memaksa DPRD Sulteng mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada akhir Oktober 2024 lalu.
Kasus ini bermula ketika Alya Anggraini, siswi jurusan Desain Komunikasi Visual di SMKN 2 Palu yang menyuarakan adanya dugaan pungli di sekolahnya.
Ia kemudian menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sulawesi Tengah pada 24 Oktober 2024.
Aksi Alya ini menjadi sorotan karena keberaniannya menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan di sekolah.
Namun, di sisi lain, tindakannya justru memicu reaksi keras dari pihak sekolah. Alya diminta untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
Situasi memanas ketika pada Rabu, 8 Januari 2025, Alya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua OSIS.
Pihak sekolah menuduh Alya melakukan pelanggaran berat, termasuk fitnah, demonstrasi, serta pencemaran nama baik institusi.
Tak berhenti di situ, pada 14 Januari 2025, Alya diundang untuk mengikuti proses mediasi.
Namun, Alya merasa bahwa mediasi tersebut lebih bertujuan untuk menekan dirinya supaya segera meminta maaf kepada pihak sekolah.
Tak lama setelahnya, beredar kabar bahwa Alya diduga dikeluarkan dari sekolah dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah.
Sosok Kepala Sekolah SMKN 2 Palu adalah Loddy Surentu. Hingga saat ini, ia diketahui masih aktif menjabat.
Meski biodata lengkap mengenai Loddy belum banyak diketahui publik, namanya kini dikait-kaitkan dengan isu yang melibatkan Alya Anggraini.
Situasi ini membuat Loddy Surentu akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan dikeluarkannya Alya dari sekolah.
Menanggapi isu yang berkembang, Loddy Surentu menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan Alya Anggraini dari SMKN 2 Palu.
Ia menjelaskan bahwa Alya hanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua OSIS, bukan dari statusnya sebagai siswi.
Loddy juga menyebut bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor penting, namun tidak bermaksud mengubah status keanggotaan Alya di sekolah.
Hal ini turut diperkuat oleh pernyataan wali kelas, Siti Masni yang memastikan bahwa Alya masih tercatat sebagai siswi aktif di SMKN 2 Palu.
Siti mengisyaratkan bahwa Alya tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa, meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua OSIS.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut kebebasan siswa dalam menyuarakan pendapat, terutama terkait dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah.
Isu soal tekanan untuk meminta maaf hingga pencopotan dari jabatan OSIS telah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Namun, diketahui bahwa Kepala Sekolah Loddy Surentu sudah memberikan klarifikasi yang mana Ayla tidak di-DO dari sekolah, melainkan dicopot sebagai Ketua OSIS.***