PT KAI Daop 5 Purwokerto, tercatat memiliki aset berupa bidang tanah seluas 18.403.612 meter persegi yang terbentang di sejumlah wilayah. Namun, ternyata baru 7.006.803 meter persegi aset yang sudah bersertipikat.
Purwokerto, serayunews.com
Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan, aset KAI di Daop 5 Purwokerto seluas 18.403.612 meter persegi. Aset tersebut berada di Kabupaten Tegal, Brebes, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Purworejo, dan Cilacap.
“Dari jumlah tersebut aset yang telah bersertipikat baru seluas 7.006.803 meter persegi atau sekitar 38 persen dari total luas aset. Saat ini terdapat sejumlah permasalahan aset di KAI Daop 5. Salah satunya yaitu pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama. Bahkan mereka berkeinginan untuk menguasai dan pemanfaatan lahan aset dengan mengabaikan administrasi yang ditetapkan,” kata dia, Selasa (27/9/2022).
Oleh sebab itu, Daop 5 Purwokerto mengamankan asetnya dengan penertiban menggandeng aparat kewilayahan dan kepolisian supaya prosesnya berjalan lancar.
“Sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antar instansi, salah satunya dengan BPN. Senin (26/9/2022) kemarin, PT KAI Daop 5 Purwokerto telah menerima 23 buku sertipikat hak pakai milik PT KAI di wilayah Kabupaten Banyumas, dengan total luasan 169.100 meter persegi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, selama ini PT KAI Daop 5 Purwokerto aktif berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk berkolaborasi menertibkan dan mengamankan aset.
“Khusus untuk optimalisasi pemanfaatan aset KAI, di Daop 5 telah terbentuk tim gabungan dari berbagai unit terkait. Mereka bertugas memberikan sosialisasi, menertibkan, dan mengelola pemanfaatan aset PT KAI Daop 5 Purwokerto,” kata dia.
Daniel menegaskan, PT KAI tidak akan segan-segan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak mengindahkan, bahkan mengabaikan ketentuan administrasi terkait pemanfaatan lahan aset PT KAI.