SERAYUNEWS – NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah semacam nomor induk bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Guru mendapatkan NUPTK dengan mendaftarkan diri pada situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
NUPTK menjadi identitas resmi bagi GTK baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN. Selain itu, NUPTK berguna untuk berbagai program dan kegiatan pendidikan guna meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Dalam mendaftarkan NUPTK, guru harus memenuhi persyaratan tertentu agar diakui oleh pemerintah dan dapat memperoleh honor dari APBN (BOS) maupun APBD.
Proses pengajuan NUPTK secara online biasanya memakan waktu sekitar 3 minggu. Berikut adalah syarat pengajuan NUPTK online 2023:
1. Terdaftar di Dapodik
2. Masa Kerja/Bakti Minimal 2,5 Tahun
Dokumen Administrasi Pendaftaran NUPTK
Pendidik harus menyediakan dokumen-dokumen berikut dalam format PDF:
– Soft copy KTP
– Dokumen soft file/scan ijazah dan nilai SD, SMP, dan SMA
– Scan ijazah S1 yang relevan dengan bidang studi yang diampu di sekolah
– Surat keterangan (SK) pengangkatan dan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Pendidikan yang sudah discan
Setelah memenuhi persyaratan tersebut maka Anda dapat mengajukan NUPTK secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
2. Masuk atau login menggunakan akun Dapodik sekolah.
3. Pilih opsi “Pengajuan NUPTK” dan cari nama Anda di daftar calon penerima NUPTK.
4. Klik “Ajukan NUPTK”.
5. Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF yang sudah Anda persiapkan sebelumnya.
6. Setelah semua dokumen terunggah, klik “Ajukan”.
Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat memperoleh NUPTK dan menikmati berbagai keuntungan yang dimilikinya.***