SERAYUNEWS – Bagi masyarakat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran harus membayar jika mau menggunakannya lagi.
Peserta bisa memanfaatkan fasilitas cicilan yang disediakan BPJS Kesehatan. Fasilitas tersebut dimaksudkan untuk memudahkan peserta membayar tunggakan iuran.
Pembayarannya dengan sistem dicicil melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab). Program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS kesehatan berlaku bagi peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Masyarakat pun memperoleh kesempatan untuk memproteksi kesehatan dengan lebih baik. Namun, pemahaman dan informasi BPJS di tengah masyarakat masih kurang.
Jika tidak membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Hal ini membuat, peserta kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dengan maksimal.
Masyarakat perlu meyelesaikan cicilan tersebut agar bisa kembali menggunakan BPJS Kesehatan dan faskes pertama hingga rumah sakit rujukan. Pasalnya jika terjadi keterlambatan dan beberapa bulan tidak dibayarkan maka status kepesertaan akan tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Status bisa aktif dan diperbolehkan menggunakan layanan BPJS jika tunggakan sudah lunas. Masyarakat yang merupakan peserta BPJS Kesehatan wajib mengetahui cara bayar cicilan tunggakan.
Bagaimana syarat dan cara pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Berikut ini panduan pendaftaran program cicilan tunggakan BPJS Kesehatan:
Program bayar cicilan tunggakan berlaku untuk peserta yang memiliki tunggakan selama 4 hingga 24 bulan.
Pendaftaran program tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166. BPJS Kesehatan memberikan maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 tahapan atau 12 kali.
Masyarakat diimbau agar rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya untuk menghindari keterlambatan dan tunggakan. Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti mobile banking, ATM, hingga lewat minimarket.
***