BerandaCilacapPupuk Nasionalisme, Anggota DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Kesugihan Cilacap 

Pupuk Nasionalisme, Anggota DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Kesugihan Cilacap 

Anggota Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, saat menggelar sosialisasi 4 pilar MPR RI di Balai Desa Kesugihan Kidul, Minggu (26/2/2023) lalu. (Tim Media Adisatrya)

Anggota Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menggelar sosialisasi 4 pilar MPR RI. Dalam kesempatan itu, Adisatrya mengingatkan betapa pentingnya 4 Pilar Kebangsaan dalam menjaga kesatuan dan persatuan.


Cilacap, serayunews.com 

Sedikitnya 200 orang hadir dalam acara di Desa Kesugihan Kidul, Minggu (26/2/2023) lalu tersebut.

Adisatrya dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi melibatkan seluruh anggota MPR ini menunjukkan adanya tanggung jawab bersama dalam memberikan pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan ketetapan MPR kepada masyarakat.

“Sebagai wujud dari tanggung jawab, maka setiap anggota MPR mendapat tugas melakukan sosialisasi putusan MPR di daerah pemilihanya,” katanya.

Baca juga: Perkuat Ukhuwah Islam, Puluhan Hafiz Cilacap Ikuti Sima’an dan Khotmil Quran

Ia menyebutkan, pentingnya sosialisi di daerah pemilihan Anggota MPR adalah dalam rangka manifestasi tanggung jawab Anggota MPR untuk membangun daerah. Agar seluruh penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah  mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR,” ujarnya.

Selain itu, katanya, menumbuhkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintahan dan masyarakat memahami. Selain itu, menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain Anggota MPR juga  berkewajiban memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Juga melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. Lalu, enyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.

Terkait