Purwokerto, serayunews.com
“Yang bersangkutan diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya Deni (21), warga Jalan Gerilya Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, Jumat (9/7).
Berry menambahkan, kasus tersebut bermula, saat korban yakni Deni pulang ke rumahnya pada hari Rabu kemarin dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah. Namun, ketika korban hendak keluar rumah, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat mencari sepeda motornya di sekitar lokasi kejadian. Namun, merasa telah menjadi korban pencurian, Deni beserta orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pruwokerto Selatan.
Mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Banyumas menerjunkan unit Opsnal. Hanya butuh waktu beberapa jam setelah kejadian, unit tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku, hingga akhirnya mereka berhasil mengamankan JP di kediamannya.
“Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang dicuri, kemudian sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana,” ujarnya.
Modus operandi yang diduga oleh pelaku yakni, dengan cara masuk ke halaman rumah korban dengan berpura-pura menjadi tamu. Hingga kemudian melihat situasi rumah kosong, pelaku mengambil kunci sepeda motor di meja lalu membawa kabur sepeda motornya.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, dimana atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” kata dia.
Baca juga Misteri Mayat Membusuk di Area Persawahan Glempang Maos Akhirnya Terungkap, Begini Ceritanya