SERAYUNEWS- Dinas Perumahan dan Permukiman Purbalingga, akan membangun tangki septik (septic tank) individu perdesaan sebanyak 1.109 sambungan rumah(SR). Selain itu juga tangki septik komunal (5-10 KK), sebanyak 100 SR pada tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Permahan Purbalingga, Imam Hadi, saat acara Peningkatan Kapasitas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Bidang Sanitasi, di Andrawina Meeting Room, Hotel Owabong, Rabu (6/3/23).
Dia mengatakan, ribuan septik tank itu akan di bangun di 24 Desa pada 13 Kecamatan di Purbalingga. Ia mengatakan, 24 desa yang mendapatkan jatah program tersebut, terbagi 22 desa.
Total anggaran DAK fisik sebesar Rp 12.090.000.000, untuk pembangunan tangki septik komunal 5-10 KK Rp.1.000.000.000 dengan jumlah 100 SR.
“Ini untuk di Desa Makam dan Desa Brakas Kecamatan Karanganyar,” ujarnya.
Kemudian tangki septik individu Perdesaan Rp 11.090.000.000 untuk 1.109 SR, di Kecamatan Kemangkon, Bukateja, Purbalingga, dan Kutasari. Selain itu juga di Bojongsari, Mrebet, Karangreja, Karangjambu, Karanganyar, Kertanegara, dan Karangmoncol.
“Program ini nantinya akan secara swakelola oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM),” katanya.
Pada kesempatan tersebut, hadir narasumber Kasubsi Ekkeu dan PPS Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Danif Zaenu Wijaya.
Kemudian Auditor Madya Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga Sri Rahayu Susmiyatun, dan Suprojo dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, serta 8 orang TFL Teknik dan 8 orang TFL Pemberdayaan.
Danif Zaenu Wijaya berharap, TFL nantinya mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Memfasilitasi perencanaan program dan mendampingi masyarakat, agar cermat dalam menjalankan kegiatan tersebut.
“Anggaran yang cukup besar menimbulkan banyak celah, terutama kalau kita berbicara tentang keuangan negara. Pasti ada sangkut pautnya dengan tindak pidana korupsi, celah-celah itulah yang harus kita antisipasi,” ujarnya.
Danif mengingatkan, dalam pekerjaan pengadaan barang maupun jasa yang menggunakan keuangan negara ada tiga titik rawan. Pertama tahap perencanaan, pelaksanaan, serta tahap monitoring dan evaluasi.
“Untuk menghindarinya ada 3 prinsip, dalam pengadaan barang dan jasa harus tepat mutu, tepat sasaran, dan tertib administrasi,” imbuhnya.