SERAYUNEWS-Kabupaten Purbalingga akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Keberadaan peraturan tersebut diharapkan bisa menjadi payung hukum guna mendukung keberadaan pesantren di wilayah tersebut.
“Hari ini Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren kami serahkan ke DPRD untuk dibahas dan bisa segera ditetapkan menjadi Perda,” kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) usai penyerahan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Jumat (11/8/2023).
Dijelaskan, pengaturan pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Selain itu juga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka sebagai implementasi kewenangan daerah, diperlukan peraturan daerah yang mengatur fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga,” kata Tiwi.
Ditambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang menempatkan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan harus diterjemahkan dalam regulasi yang memadai. Ini sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren. “Tentunya berdasarkan tradisi dan kekhasan masing-masing pesantren dalam menjalankan tiga fungsi tersebut,” lanjutnya.
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan yang memimpin rapat paripurna menyampaikan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemda).
“Setelah Raperda ini diserahkan, akan ditanggapi dulu oleh masing-masing fraksi dan selanjutnya dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) sebelum ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.