Purbalingga, serayunews.com
“Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/12064 tertanggal 24 Juni 2021 tentang Perpanjangan dan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Tujuannya untuk menekan angka penularan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Purbalingga, Suroto, Senin (28/6/2021).
Secara umum menurutnya pembatasan yang dilakukan hampir sama dengan PPKM Mikro Diperketat yang diberlakukan sebelumnya. Mulai dari pembatasan kerja perkantoran, jam buka pertokoan hingga kapasitas warung makan serta pemberlakuan jam malam.
“Objek wisata tetap ditutup total,” tegasnya.
Terkait kegiatan sosial kemasyarakatan juga dilakukan pembatasan. Dijelaskan, kegiatan seni, sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang pelaksanaannya di dalam hotel atau luar ruangan diminta ditunda.
“Ini meliput di dalamnya pentas seni, hajatan, kenduri, lomba burung dan lain sebagainya,” jelasnya.
Terkait pesta nikah atau khitanan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditunda, maka boleh dilaksanakan secara drive thru. Pelaksanaanya tidak boleh berkerumun, tidak ada tempat duduk dan tidak disediakan makan di tempat.
“Ini upaya untuk menekan penularan Covid-19,” ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyebutkan, perpanjangan kebijakan PPKM Mikro Purbalingga merujuk Instruksi Mendagri. Selain itu juga SE Gubernur Jateng tentang perpanjangan PPKM mikro untuk pengendalian Covid-19 di Jawa Tengah.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, hingga Sabtu, 26 Juni 2021, terdapat 1.167 kasus aktif Covid-19 di Purbalingga. Adapun 189 harus menjalani perawatan di rumah sakit dan 978 menjalani isolasi mandiri. Kasus penyebaran Covid-19 kali ini tercatat paling tinggi sejak awal pandemi. Bahkan tercatat mencapai 120 kasus tiap harinya.