SERAYUNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, telah membacakan putusan soal kasus objek wisata Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus, pada Kamis (22/2/2024).
Dalam sidang putusan yang Hakim Ketua, Firdaus Azizy, pimpin dan beranggotakan Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi itu menjatuhkan vonis. Vonisnya adalah dua tahun penjara kepada terdakwa Edi Suseno selaku pemilik.
Selain itu, dalam amar putusan juga memerintahkan pemberhentian kegiatan operasional Jembatan The Geong, sampai dengan pengurusan legalitas perizinan rampung.
“Memerintahkan penghentian kegiatan pada objek wisata Jembatan Kaca The Geong yang beralamat di komplek wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Desa Limpakuwus RT 5 RW 1, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas,” bunyi amar putusan sebagaimana salinan SIPP PN Banyumas. Serayunews.com mengutip pada Jumat (23/2/2024).
“Dengan ketentuan apabila terdakwa telah melakukan pengurusan legalitas perizinan untuk kegiatan usaha tersebut maka kegiatan usaha tersebut dapat lanjut kembali,” lanjut putusan.
Sebelumnya, majelis hakim dalam dakwaannya menyatakan bahwa Edi Suseno Bin Wiryameja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang merupakan pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sesuai dengan Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Sementara itu, Majelis Hakim PN Banyumas juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan. Masanya adalah waktu yang telah terdakwa jalani dikurangkan seluruh dari pidana yang hakim jatuhkan.
Kemudian, penahanan Edi Supeno adalah sejak 30 September 2023. Bahkan, kasus ini menurut keterangan kuasa hukum terdakwa akan berpeluang mengajukan banding meskipun masih pikir-pikir terlebih dahulu.***