SERAYUNEWS-Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan pada beberapa perkara yang nyaris sama, Senin (16/10/2023). Inti perkaranya adalah terkait syarat usia minimal capres-cawapres dan syarat pengalaman untuk bisa menjadi capres-cawapres.
Di perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia dan beberapa individu, MK memutuskan untuk menolak permohonan.
PSI dan beberapa individu meminta agar syarat usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Maka, PSI dkk meminta pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai bahwa usia minimal capres-cawapres adalah 35 tahun. Namun, MK menolak permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, yang berhak mengatur batas usia adalah pembuat UU.
Dalam perkara yang diajukan PSI dkk tersebut, ada dua hakim konstitusi yang memiliki beda pendapat. Dua hakim itu adalah Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Suhartoyo menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara hakim Guntur Hamzah menilai bahwa permohonan pemohon bisa dikabulkan sebagian.
Putusan perkara yang diajukan PSI dkk tersebut membuat peluang Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres 2024 tertutup. Sebab, Gibran belum berusia 40 tahun.
Namun, di pembacaan putusan MK selanjutnya, Gibran kembali mendapatkan kesempatan untuk maju Pilpres. Beberapa jam setelah pembacaan putusan perkara yang diajukan PSI dkk, MK memutus perkara yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Almas meminta pada MK agar syarat capres-cawapres berbentuk opsi yakni berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah. Almas meminta agar pasa 169 huruf q dimaknai syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
MK mengabulkan sebagian permohonan Almas. Intinya, MK memutuskan syarat capres-cawapres salah satunya adalah minimal berusia 40 atau pernah/sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum seperti kepala daerah, anggota DPR, DPD, DPRD.
Putusan MK ini tentu memberi kesempatan pada Gibran untuk maju Pilpres 2024. Memang Gibran belum berusia 40 tahun. Namun, Gibran sedang menjadi Wali Kota Solo. Sehingga, Gibran tetap memiliki kans maju Pilpres 2024.
Lalu apa alasan MK menerima sebagian permohonan mahasiswa UNS?
Majelis hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam pembacaan pertimbangan putusan mengatakan, syarat menjadi capres-cawapres tidak hanya diukur dari usia yang bersangkutan yang bersifat kuantitatif. “Tetapi juga harus diberi ruang alternative usia yang bersifat kualitatif berupa pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum,” kata hakim Guntur seperti terlihat di YouTube MK.
Guntur mengatakan, ketika ada calon yang terpilih melalui pemilihan umum dipandang bahwa yang bersangkutan memenuhi prinsip minimum degree of maturity and experience serta sejalan dengan prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan secara adil, rasional, dan akuntabel.
Dari pernyataan itu, MK tidak hanya menilai kematangan dari usia, tapi juga dari pengalaman menjadi kepala daerah/anggota DPR, DPD, DPRD.
Dalam perkara yang diajukan mahasiswa UNS ini dari 9 hakim konstitusi ada 4 hakim konstitusi yang berbeda pendapat. Empat hakim konstitusi yang berbeda pendapat adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Empat hakim konstitusi tersebut menolak permohonan mahasiswa UNS tersebut.
Diketahui, perkara uji materi UU Pemilu terkait syarat capres-cawapres ini dikait-kaitkan dengan Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka. Gibran saat ini belum berusia 40 tahun. Di sisi lain santer dukungan pada Gibran untuk maju Pilpres mendampingi Prabowo Subianto.
Maka, putusan perkara MK ini dimaknai beberapa pihak sebagai putusan yang akan menentukan nasib Gibran untuk memiliki kesempatan maju di Pilpres 2024.