SERAYUNEWS- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah, menarik perhatian publik.
Pengamat Politik Unsoed Purwokerto, Ahmad Sabiq MA mengungkapkan, keputusan ini dapat memiliki dampak signifikan pada konfigurasi politik lokal di wilayah Banyumas Raya.
Menurutnya, keputusan MK tersebut membuka peluang baru bagi partai-partai kecil yang tidak punya kursi di DPRD untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
“Putusan MK ini, dapat membawa implikasi signifikan bagi konfigurasi politik lokal, termasuk di Banyumas Raya,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Kepala Laboratorium Ilmu Politik FISIP Unsoed itu menyebut, kondisi ini memungkinkan partai-partai kecil tanpa kursi tampil dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Karena, mereka dapat memilih untuk menggandeng partai-partai kecil lainnya dalam koalisi. Bisa juga menggunakan status mereka sebagai alat tawar-menawar, dengan partai yang sudah memiliki kursi namun belum memenuhi ambang batas.
“Partai kecil tanpa kursi, bisa memanfaatkannya sebagai daya tawar dengan partai yang memiliki kursi,” jelasnya.
Ahmad Sabiq menjelaskan, dengan adanya peluang ini, partai-partai kecil yang sebelumnya mungkin terpinggirkan jadi punya kesempatan untuk mempengaruhi dinamika politik lokal.
Di sisi lain, kata dia, partai yang sudah memenuhi ambang batas perolehan kursi kemungkinan besar akan mengusung kadernya sendiri.
“Terutama jika mereka percaya bahwa kekuatan internal dan basis massa mereka, dapat mendukung peluang kemenangan,” ujarnya.
Partai-partai ini mungkin merasa lebih percaya diri, dengan kekuatan internal mereka dan basis massa yang solid. Mereka akan berusaha memaksimalkan peluang, dengan mengusung calon yang mereka anggap dapat memenangkan pemilihan.
Keputusan MK ini menurut dia, akan membawa perubahan besar dalam lanskap politik lokal. Sebab, akan mendorong partai-partai untuk lebih kreatif dan strategis dalam menghadapi kontestasi Pilkada di Banyumas Raya dan sekitarnya.