SERAYUNEWS-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal itu dibacakan dalam pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023).
“Memutuskan menyatakan hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan. Karena itu, maka ada beberapa efek putusan tersebut.
Pertama, mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK. Kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam waktu 2×24 jam untuk melakukan acara pemilihan ketua MK yang baru. Kemudian dalam pemilihan itu, Anwar Usman tidak boleh mengikuti pemilihan.
Anwar Usman juga tidak boleh menjabat ketua MK sampai masa jabatannya usai. Selain itu, Anwar Usman tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pilpres dan pemilu yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Dalam putusan itu, anggota MKMK Bintan R Saragih membuat pendapat berbeda. Dia mengatakan bahwa Anwar Usman harus dicopot bukan hanya sebagai ketua MK tapi juga sebagai hakim MK. Sebab, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
Salah satu yang membuat Anwar Usman melakukan pelanggaran berat adalah karena dia tetap ikut memutuskan perkara yang berkaitan dengan kerabatnya, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, mula ceritanya MK memutuskan uji materi UU Pemilu terkait syarat capres-cawapres. Awalnya, UU Pemilu menyebutkan salah satu syarat ikut Pilpres adalah berusia minimal 40 tahun. Namun, MK memutuskan seseorang bisa menjadi capres-cawapres jika sudah pernah atau sedang menjabat jabatan yang didapatkan melalui mekanisme pemilihan umum.
Maka, Gibran yang sekalipun belum sampai berumur 40 tahun, tetap bisa ikut Pilpres 2024 karena sedang menjabat Wali Kota Solo. Putusan MK itu akhirnya memberi jalan Gibran ikut Pilpres 2024. Pada akhirnya, Gibran memang menjadi bakal cawapres untuk Prabowo.
Salah satu yang jadi persoalan terkait MK adalah karena Gibran merupakan anak Presiden sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Hubungan kekerabatan Gibran dan Anwar Usman diduga mempengaruhi MK menggolkan uji materi UU Pemilu yang memudahkan Gibran ikut Pilpres.
Karena fenomena itu, maka banyak yang mengajukan permohonan agar dibuat MKMK. Kemudian, MKMK pun dibuat dengan ketua Jimly Asshiddiqie. Setelah melakukan beberapa klarifikasi dan sidang, MKMK pun membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023).