SERAYUNEWS – Setelah sekitar sebulan, 13 orang warga Banyumas yang mengugat Hakim Konstitusi, Anwar Usman, akhirnya sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, pihak penggugat tetap konsisten untuk meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya, Selasa (12/12/2023).
Juru bicara kuasa hukum penggugat, Andrijani Sulistiowati mengungkapkan, bahwa sidang tersebut selesai dengan cepat. Namun, Anwar tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
“Dari pihak kuasa hukum tergugat itu dari Mahkamah Konstitusi semuanya, dari bagian hukum,” kata dia seusai menjalani sidang perdana.
Dalam sidang perdana tersebut, menurut Andrijani, hakim yang memimpin persidangan menyatakan kuasa hukum penggugat sudah di anggap sesuai dengan prosedur administrasi persidangan.
Saat ini mereka tengah menunggu prosedur lanjutan, sebelum melalui persidangan ke tahap selanjutnya yakni prosedur mediasi.
“Waktunya belum bisa di sampaikan, karena kami sepakat dari kuasa hukum penggugat dan tergugat akan menunjuk mediator dari Pengadilan. Yang di tunjuk oleh Ketua adalah Dr H Zulkifli, beliau masih di luar negeri. Jadi kami menunggu kapan bersidang lagi untuk mediasi. Pada prinsipnya, kami tetap pada gugatan,” ujarnya.
Salah satu penggugat, Aan Rohaeni mengungkapkan, bahwa dalam sidang perdana penggugat prinsipalnya hadir semua.
“Karena kami menggugat, kami akan konsisten. Kami akan mengikuti prosedur persidangan, akan mengajukan sebagai penggugat intervensi. Sudah menyatakan dalam persidangan, tetapi karena prosedur persidangan, hakim akan menerima itu kalau mediasinya gagal,” katanya.
Pada saat mediasi nanti, Aan berharap Anwar bisa hadir. Karena menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) jika pihak tergugat yakni Anwar usman tidak hadir dia di nyatakan tidak beritikat baik.
“Sebenarnya target utama kami Anwar Usman Mundur, karena demi satu-satunya kepentingan menjaga marwah MK,” ujarnya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, 13 orang warga Kabupaten Banyumas menguggat adik ipar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.