Purbalingga, serayunews.com
Seorang pria 38 tahun berinisial PR, kini berstatus tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polres Purbalingga. PR disangka melakukan perbuatan asusila. Gadis yang menjadi korban, merupakan anak tetangganya, gadis belia yang berusia 16 tahun.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikannya, saat press rilis di Mapolres Purbalingga, Jumat (9/9/2022) siang.
Dia mengatakan, bahwa PR saat ini berdomisili di Kecamatan Kalikajar. Namun, bersama orangtuanya dulu dia tinggal di Kecamatan Kertanegara.
Meskipun sudah tinggal di Kalikajar, namun PR masih kerap berkunjung ke rumah orangtuanya di Kertanegara. Sedangkan korban, merupakan tetangga dari rumah ibunya di Kertanegara. PR juga kerap menyambangi rumah korban, ketika sedang di Kertanegara.
“Tersangka warga Kalikajar, tapi asalnya dulu dari Kertanegara. Korban itu tetangga saat di Kertanegara,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Edy Sukamto Nyoto.
Radupaksa itu sudah terjadi sejak tahun 2021. Berawal saat tersangka rajin bertamu ke rumah korban. Sebab, rumah korban sepi ketika siang hari. Awalnya, pelaku hanya menggoda-goda biasa.
Lama kelamaan, pelaku mulai genit dengan mencolek-colek korban. Pelaku semakin melunjak, bahkan mulai berani memegang bagian tubuh terlarang si korban. Puncaknya, PR memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
“Ada unsur bujuk rayu sampai pemaksaan. Kejadian yang pertama kali, korban sempat dibungkam mulutnya, saat hendak teriak,” katanya.
Peristiwa pertama kali itu, terjadi pada bulan November tahun 2021. Kejadian kedua pada 22 Juni 2022. Semua aksinya di rumah korban sendiri.
“Setelah korban cerita ke orangtuanya dan orangtua korban tidak terima kemudian melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan, dengan pengumpulan informasi, keterangan saksi-saksi, serta melakukan VER (Visum Et Repertum, red) terhadap korban. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, kemudian polisi mengamankan pelaku.
Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pelaku pada 30 Agustus 2022 lalu. Saat ini pelaku sudah menghuni sel Polres Purbalingga.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 287 ayat (1) KUHP.
Pelaku, terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.