Purbalingga, serayunews.com
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo menyampaikan, untuk biaya pembuatan SIM C memang Rp 75.000,-. Biaya itu dibayarkan melalui BRI. Namun sebelumnya, masyarakat yang hendak mengurus SIM perlu cek kesehatan. Sejak tahun 2020 diberlakukan juga syarat tes psikologi.
“Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi pasal 35, yakni meliputi kesehatan jasmani dan rohani,” kata AKP Rizky.
Tes kesehatan juga tidak bisa disembarang fasilitas kesehatan (Faskes). Pasalnya, tak semua faskes seperti praktik dokter, puskesmas, klinik, atau rumah sakit bisa dijadikan rujukan untuk tes kesehatan dalam pembuatan SIM. Hanya mereka yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri).
“Jadi harus ada rekomendasi. Karena kesehatan adalah merupakan salah satu persyaratan untuk pendaftaran pengurusan SIM, sesuai dengan pasal 24 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012,” katanya.
Mengenai tarifnya, ketentuan itu telah diatur pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis. Biaya kesehatan kisaran Rp 50.000 dan biaya tes psikologi kisaran Rp 40.000.
“Untuk terkait jasa medik, yaitu kesehatan dan Psikologi itu berdiri sendiri artinya bukan bagian dari Polri,” katanya.
Rizky menambahkan, diharapkan dengan adanya tes psikologi ini, sebelum mendapatkan SIM kondisi kejiwaan para pemohon SIM sudah dipastikan sehat dan layak untuk menjalankan kendaraan. Maka bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Melalui tes ini nanti psikolog yang akan tahu bagaimana karakter pemohon tersebut, apakah dia seorang yang emosional saat berada di jalan, atau orang temperamen, atau yang lainnya,” kata dia.
Adanya tambahan tersebut, pemohon bisa memperkirakan sendiri biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan.