
JAKARTA, SERAYUNEWS – Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan perbincangan hangat nasabah yang menyerukan untuk memindahkan dana mereka dari Bank Mandiri. Lantas, kenapa dan apa alasan di balik aksi seruan netizen tersebut?
Fenomena ini bermula dari kabar pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta.
Pemblokiran rekening tersebut diketahui terjadi saat Supriyono bersama warga Pati berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Supriyono mengaku baru menyadari rekeningnya tidak dapat digunakan ketika hendak bertransaksi untuk kebutuhan logistik.
Dana senilai Rp80,9 juta di dalam rekening tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk menunjang operasional peserta aksi selama berada di ibu kota. Terkuncinya dana donasi publik ini memicu keprihatinan sekaligus tanda tanya besar dari masyarakat.
Kabar pemblokiran tersebut langsung memicu reaksi keras di platform media sosial Threads. Alasan utama netizen ramai-ramai menyerukan pemindahan saldo adalah kekhawatiran atas keamanan dan aksesibilitas dana mereka, serta rasa solidaritas terhadap aksi yang sedang berlangsung.
Salah satu pengguna Threads dengan akun @alviedelia_ mempertanyakan situasi ini: “Baru buka thread trs baca berita suruh cepet-cepet amanin uang yg di MANDIRI entah diambil atau dipindah ke bank lain. Aku masih belum paham kenapanya, ada yg bisa jelasin?” tulisnya.
Menanggapi ramainya seruan dan pertanyaan nasabah di media sosial, Bank Mandiri menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Threads resminya @bankmandiri untuk memberikan klarifikasi.
Dalam balasan resminya, pihak bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi sekaligus menegaskan bahwa pemblokiran bukan merupakan keputusan sepihak dari bank, melainkan tindak lanjut atas instruksi penegak hukum.
“Halo Sahabat @alviedelia_, dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan. Tks~Momo,” tulis pihak @bankmandiri.
Meskipun telah mengonfirmasi bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai prosedur, pihak bank belum merinci institusi penegak hukum mana yang mengajukan permintaan tersebut maupun alasan spesifik di baliknya. (Shafira Nur Anindya)