JAKARTA, SERAYUNEWS – Nama Rizky Irmansyah kembali menjadi perhatian publik setelah pernikahannya dengan Chika Yenalovy digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Minggu (23/8/2026).
Prosesi akad nikah tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjadi saksi pernikahan. Rizky sendiri dikenal sebagai Sekretaris Pribadi Presiden atau Kasespri yang telah lama mendampingi Prabowo.
Kedekatan Rizky dengan Prabowo kembali menjadi sorotan publik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Rizky telah menjadi sekretaris pribadi Prabowo selama lebih dari 10 tahun dan memiliki hubungan yang dekat dengan Presiden.
Di tengah perhatian tersebut, muncul pertanyaan lain: berapa sebenarnya penghasilan Rizky Irmansyah sebagai Kasespri Presiden?
Sampai saat ini, belum ditemukan keterangan resmi dari Istana yang menyebut nominal hak keuangan Rizky Irmansyah secara spesifik dalam kapasitasnya sebagai Kasespri Presiden.
Karena itu, angka tertentu tidak tepat jika langsung disebut sebagai gaji Rizky.
Salah satu aturan yang selama ini kerap dijadikan rujukan dalam pembahasan penghasilan staf di lingkungan kepresidenan adalah Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Perpres tersebut masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK.
Dalam lampiran Perpres 144/2015, besaran hak keuangan yang ditetapkan adalah Rp51 juta per bulan untuk Staf Khusus Presiden.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan hak keuangan sebesar Rp36,5 juta per bulan. Untuk Asisten ditetapkan Rp32,5 juta, sedangkan Pembantu Asisten Rp19,5 juta.
Angka tersebut merupakan hak keuangan, bukan semata-mata gaji pokok. Dalam praktik penjelasan mengenai aturan tersebut, hak keuangan mencakup komponen penghasilan dan pajak penghasilan.
Namun, perlu digarisbawahi, Kasespri tidak sama dengan Wakil Sekretaris Pribadi Presiden. Karena itu, angka Rp36,5 juta tidak dapat digunakan begitu saja untuk menyatakan bahwa itulah penghasilan Rizky Irmansyah.
Regulasi mengenai staf khusus Presiden juga mengalami perubahan sejak Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam regulasi tersebut, Staf Khusus Presiden termasuk Sekretaris Pribadi Presiden, dan hak keuangan serta fasilitas bagi Staf Khusus Presiden diberikan paling tinggi setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Sementara itu, Perpres Nomor 17 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden telah dicabut oleh Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Artinya, menggunakan angka dari regulasi lama tanpa melihat status dan nomenklatur jabatan saat ini berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Rizky Irmansyah diketahui telah lama menjadi bagian dari lingkaran kerja Prabowo. Kedekatan tersebut bahkan disebut menjadi salah satu alasan Prabowo bersedia menjadi saksi dalam pernikahannya dengan Chika Yenalovy.
Selain Prabowo, Joko Widodo juga menjadi saksi dalam akad nikah Rizky dan Chika di JCC, Minggu (23/8/2026).
Dengan posisi strategisnya sebagai Kasespri, Rizky menjadi salah satu figur yang berada dekat dengan aktivitas Presiden. Namun, nominal penghasilan yang secara spesifik diterimanya saat ini belum dipublikasikan secara resmi.
Karena itu, angka Rp36,5 juta maupun Rp51 juta sebaiknya tidak disebut sebagai gaji Rizky Irmansyah, melainkan sebagai besaran hak keuangan untuk jabatan tertentu yang tercantum dalam regulasi. (Amelia Faridha Zhariif)