
CILACAP, SERAYUNEWS – Bangunan kecil berwarna merah putih bertuliskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya kemudian memanggil Kepala Desa Pekuncen dan Camat Kroya untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan bangunan tersebut.
Klarifikasi dilakukan di Kantor Wakil Bupati Cilacap, Senin (24/8/2026).
Ammy mengatakan, berdasarkan penjelasan kepala desa dan camat, bangunan tersebut bukan gerai Koperasi Desa Merah Putih yang dibangun melalui program Agrinas.
Bangunan itu merupakan kios milik desa yang telah dibangun sejak 2024 dan kemudian digunakan sebagai sekretariat koperasi.
“Alhamdulillah hari ini Kepala Desa Pekuncen dan Camat Kroya memenuhi panggilan saya kemarin untuk melakukan klarifikasi terkait dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih yang bentuknya tidak memenuhi standar gerai,” kata Ammy kepada Serayunews.
Ammy menjelaskan, kios tersebut sudah berdiri sebelum program pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih berjalan.
Bangunan milik desa itu kemudian dimanfaatkan sebagai sekretariat untuk memenuhi persyaratan pendirian badan hukum koperasi.
“Menurut keterangan dari Kepala Desa dan Camat bahwa bangunan tersebut adalah kios milik desa yang dibangun tahun 2024 sebelum ada program dari Agrinas,” ujarnya.
“Dan kios itu digunakan untuk persyaratan pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih yang dulu pertama programnya Pak Prabowo itu, semua badan hukumnya harus berdiri dulu desa tiap desa, dan kios itu dijadikan sekretariat, jadi baru sekretariat,” sambung Ammy.
Dengan demikian, bangunan kecil yang berada di Desa Pekuncen tersebut belum dapat disebut sebagai gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Hingga kini, Desa Pekuncen juga belum mengajukan lokasi untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Kendala utamanya adalah ketersediaan lahan yang memenuhi persyaratan.
Ammy mengatakan, lahan yang tersedia di desa tersebut belum mencukupi luas yang dipersyaratkan. Sementara lahan yang dinilai memiliki luasan cukup justru terkendala aturan tata ruang karena masuk kawasan sawah yang dilindungi.
“Dan ternyata dari Desa Pekuncen sendiri belum mengajukan lokasi untuk didirikan gerai karena terkendala dengan luasan lahan yang tidak mencukupi,” jelasnya.
“Adapun luasan lahan yang mencukupi ternyata tidak sesuai dengan tata ruang atau lahan sawah dilindungi,” lanjut Ammy.
Temuan di Desa Pekuncen membuat Pemkab Cilacap akan lebih berhati-hati dalam menyetujui lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Ammy, pemerintah desa menjadi pihak yang mengusulkan lokasi, termasuk luas dan posisi lahan. Karena itu, seluruh persyaratan harus dipastikan sebelum lokasi mendapatkan persetujuan.
“Nah, ke depannya saya memang akan jauh lebih berhati-hati dalam menentukan sebelum meng-ACC titik yang akan diajukan ke Agrinas,” katanya.
Ammy mengatakan, status lahan harus dipastikan sejak awal. Jika menggunakan lahan PTPN, misalnya, harus sudah ada izin dari pihak terkait.
Begitu pula apabila lahan yang tersedia masuk kawasan sawah yang dilindungi, lokasi pembangunan harus dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan tata ruang.
“Kalau di lahan PTPN, berarti sudah ada izin dari PTPN. Kalau lahan sawah dilindungi, ya berarti harus dipindah lokasinya yang sesuai dengan tata ruang,” tegasnya.
Menurut Ammy, kehati-hatian tersebut diperlukan untuk menjaga agar pelaksanaan program strategis nasional tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ini adalah merupakan salah satu prinsip kehati-hatian dalam mendukung program strategis nasional. Sehingga apa? Menjaga nama baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat supaya tidak dianggap menyalahgunakan anggaran,” ujarnya.
Ammy juga meminta pemerintah desa yang baru memiliki sekretariat tetapi belum mempunyai gerai agar tidak menggunakan identitas yang dapat membuat masyarakat mengira bangunan tersebut merupakan gerai resmi Koperasi Desa Merah Putih.
Ia meminta tulisan pada bangunan tersebut diubah menjadi “Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih”.
“Saya tadi sudah menghimbau kepada kepala desa, camat, dan mungkin seluruh camat nanti melalui DPMD, untuk desa yang belum didirikan gerai tetapi sudah memiliki sekretariat seperti itu, tolong spanduknya jangan ditulis koperasi!” katanya.
“Kalau memang itu sekretariat, tulis saja Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih. Berarti di desa itu belum ada gerai,” lanjutnya.
Menurut Ammy, identitas yang menyerupai gerai resmi dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terlebih bangunan tersebut berukuran kecil dan belum difungsikan sebagai gerai.
Sementara itu, pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Cilacap terus berjalan.
Ammy menyebut sebanyak 129 gerai telah dibangun dari target sekitar 200 gerai.
“129 dari targetnya 200,” ungkapnya.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 71 gerai yang perlu dibangun untuk memenuhi target tersebut.
Ammy meminta pembangunan gerai yang tersisa dilakukan secara lebih hati-hati, terutama dalam memastikan lokasi dan status lahannya.
Terkait pembiayaan, Ammy menjelaskan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih menggunakan dana desa yang ditahan pemerintah pusat untuk kebutuhan pembangunan KDKMP.
Menurutnya, Desa Pekuncen sebenarnya telah memiliki anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap.
“Sebetulnya di Desa Pekuncen sendiri sudah ada dana desa yang di-hold untuk pembangunan KDKMP, tapi tidak sekaligus ya, bertahap ya, per tahunnya itu bertahap, enggak sekaligus,” jelasnya.
Ammy menyebut total anggaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sekitar Rp3 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembangunan gedung beserta sarana dan prasarana pendukung.
“Jadi total untuk mendirikan KDKMP itu anggarannya Rp3 miliar yaitu semua ya, gedung, sarana prasarana, mobil, etalase, interior, semualah sudah semuanya,” katanya.
Pemkab Cilacap akan mendorong desa yang belum memiliki gerai untuk segera mengajukan lokasi yang memenuhi persyaratan.
Namun, jika suatu desa tidak memiliki lahan yang memenuhi ketentuan, Pemkab Cilacap masih menunggu kemungkinan perubahan kebijakan mengenai standar ukuran gerai.
“Ya, yang sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Presiden. Tapi bila tidak memungkinkan, kan tidak semua desa mungkin punya luasan lahan yang memadai untuk gerai. Siapa tahu ada perubahan kebijakan dari Presiden yang mengizinkan dibangun Koperasi Desa Merah Putih yang lebih kecil dari yang diminta dengan ukuran yang sekarang, jika memungkinkan,” pungkas Ammy.