SERAYUNEWS– Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap mengelar rapat pembahasan penetapan usulan penyesuaian Upah Minimun Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2024. Dari Unsur Serikat Pekerja, mangusulkan kenaikan UMK Cilacap 2024 sebesar 17% atau Rp405.126.
Adapun Rapat Dewan Pengupahan digelar di Ruang Rapat Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Senin (20/11/2023). Rapat itu dihadiri anggota Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha, Unsur Serikat Pekerja dan Unsur Pemerintahan.
Dalam rapat yang dikawal puluhan buruh terebut, Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja, Joko Waluyo menyampaikan, bahwa pekerja mengusulkan UMK 2024 Cilacap naik 17% atau sebesar Rp405.126. Sehingga nilai UMK Cilacap 2024 sebesar Rp2.788.216,46.
Lebih lanjut, Joko mengatakan, angka tersebut berdasarkan dari formula penjumlahan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan konsumsi rumah tangga.
“Unsur Serikat Pekerja berharap Pj Bupati memberikan kebijakan dan magic-nya dalam mengusulkan angka kenaikan UMK Cilacap 2024 kepada Pj Gubernur dengan mempertimbangkan usulan dari unsur Serikat Pekerja seperti dalam aksi beberapa hari yang lalu,” ujar Joko.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha mengusulkan UMK Cilacap 2024 naik 3,52% atau sebesar Rp83.789. Menurut pengusaha, penyesuaian upah minimum berpedoman pada penggunaan formula dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 dengan nilai alpha 0,20, sehingga nilainya menjadi sebesar Rp2.466.879,92.
Sedangkan Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pemerintah mengusulkan kenaikan 4,03% atau sebesar Rp96.014. Hal itu berpedoman pada Pasal 26 PP nomor 51 tahun 2023 perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan nilai alpha 0,30. Sehingga nilainya menjadi sebesar Rp2.479.106.
Semua usulan dari masing-masing unsur dituangkan dan ditandatangani dalam berita acara untuk diajukan ke Bupati dan diusulkan ke Gubernur untuk di tetapkan.
“Selanjutnya tinggal membuat surat ke Gubernur, pengiriman paling lambat tanggal 23 dan penetapan Gubernur tanggal 24 November,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha.