SERAYUNEWS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Paripurna. Rapat itu membahas, penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah inisiasi Bupati Cilacap dan DPRD Cilacap. Dari empat Raperda yang dibahas, di antaranya terkait dengan Pelestarian Kesenian Tradisional.
Rapat Paripurna DPRD Cilacap berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap pada Rabu (08/11/2023). Hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Wakil Ketua DPRD Saiful Musta’in dan Purwati, para anggota dewan, dan perwakilan kepala OPD.
Rapat Paripurna kali ini mengagendakan Penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi Pj Bupati Cilacap dan 2 Raperda inisiasi dari DPRD Kabupaten Cilacap.
Pada kesempatan itu ada Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Propemperda Tahun 2024. Selain itu ada juga Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2024.
Adapun Raperda inisiasi Pj Bupati Yunita Dyah Suminar, mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pj Bupati menyampaikan, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan. Sehingga, perlu peninjauan kembali untuk penyesuaian. Kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, tapi juga harus melibatkan masyarakat.
“Pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan dalam penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan secara preventif maupun represif,” ujarnya.
Untuk Raperda mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat perlu disesuaikan dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kemudian, bagaimana mewujudkan Kabupaten Cilacap yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap orang.
Sementara itu, Raperda yang di inisiasi DPRD Kabupaten Cilacap adalah mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pelestarian Kesenian Tradisional.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Cilacap, Arif Junaedi mengatakan, upaya penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, toleransi, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Guna memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu dibentuk Peraturan Daerahnya,” terangnya.
Lebih lanjut Junaedi menjelaskan, Raperda mengenai Pelestarian Kesenian Tradisional diharapkan akan membawa implikasi terhadap pemberian peranan yang lebih besar terhadap Pemerintah Daerah dalam menata persoalan pelestarian kesenian tradisional.
Selain itu juga mewujudkan kepastian hukum agar menghasilkan perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip tradisional daerah. Lalu, meningkatkan peran serta dan dukungan masyarakat di Kabupaten Cilacap dalam melestarikan budaya daerah dengan membuat kebijakan hukum daerah mengenai pelestarian kesenian tradisional.