Purbalingga, serayunews.com
Ketua Pansus 1 Karseno mengatakan, public hearing digelar untuk menampung masukan dari masyarakat dan pelaku wisata. Masukan tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk mematangkan Raperda.
“Saat ini Raperda mulai dalam tahap pembahasan di tingkat Pansus,” kata Karseno, usai acara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (12/04/2021).
Jika belum bisa memberikan masukan dalam public hearing kali ini, lanjut karseno, peserta bisa menyampaikan tertulis atau lisan kepada Pansus. Nantinya, semua masukan akan dijadikan bahan dalam pembahasan Raperda di tingkat Pansus.
Hadir juga pada acara tersebut, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga Bambang Wijonarko. Diharapkan, dengan adanya Raperda ini, ke depan pengelolaan pariwisata di Kabupaten Purbalingga bisa lebih baik lagi.
“Diharapkan, pembentukan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan nantinya dapat mendorong hadirnya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kemajuan wisata yang saat ini masih dikelola oleh BUMDes,” kata dia.
Disampaikan bahwa, Raperda juga akan mendukung dibentuknya Badan Promosi Pariwisata Daerah. Badan Promosi Pariwisata Daerah saat ini belum terbentuk. Namun, jika sudah terbentuk maka pola rekrutmen dan pembiayaannya mendasarkan ketentuan Undang – Undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.
“Dalam aturan menyebut sumber kepariwisataan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari pemangku kepentingan, sumber lainnya yang sah. Serta, tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bantuan dana yang bersumber dari APBN dan APBD bersifat hibah,” katanya.
Melalui Raperda, Pemkab Purbalingga juga akan tetap berupaya melakukan pengawasan dalam mengantisipasi munculnya usaha jasa pariwisata dalam bidang hiburan. Terutama yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
“Yakni dilakukan dengan kebijakan pengendalian perizinan dan pengawasan secara rutin tentang penerapan standar operasional usaha jasa pariwisata dimaksud,” kata Bambang.