Nusakambangan, serayunews.com
Hingga pertengahan bulan Oktober 2022, tercatat sebanyak 2.354 napi tempati sejumlah lapas di Nusakambangan, Cilacap. Dari jumlah itu 227 adalah napi warga negara asing (WNA). Lalu, ada 187 napi menuggu eksekusi hukuman mati.
Koordinator Lapas Nusakambangan I Putu Murdiana mengatakan, delapan lapas di Nusakambanga yang beroperasi saat ini berkapasitas 2.466. Penghuni delapan lapas itu adalah 2.354 napi, termasuk di dalamnya 227 napi berkewarganegaraan asing.
“Dari 2.354 napi, ada 187 yang menunggu eksekusi (hukuman mati), 401 napi dengan hukuman seumur hidup, 189 napi kasus teroris,” ujar Putu kepada serayunews.com, Sabtu (22/10/2022).
Ribuan napi yang menempati lapas di Nusakambangan, merupakan napi yang memiliki risiko tinggi pindahan dari berbagai lapas di Indonesia. Rata-rata mereka menjalani vonis hukuman sedang hingga berat. Misalnya menjalani masa hukuman di atas 10 tahun, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Sedangkan dari segi kasusnya, di antaranya adalah terlibat kasus berat mulai dari penipuan, pembunuhan, kasus narkoba, dan kasus terorisme.
Hingga kini, penghuni Lapas Nusakambangan terus bertambah. Seperti belum lama ini, Lapas Nusakambangan terima pemindahan 13 napi kelas kakap dari Lapas Kelas IIA Jambi pada 13 Oktober 2022 lalu.
Diketahui, saat ini ada 8 lapas di Nusakambangan yaitu Lapas Terbuka yang menerapkan sistem pengamanan minimum, Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning yang menerapkan pengamanan medium. Lapas Besi dan Lapas Narkotika yang menerapkan pengamanan maksimum. Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar yang menerapkan pengamanan super maksimum.
Untuk menambah kapasitas, ada 3 lapas baru yang sedang dalam proses pembangunan di Nusakambangan yaitu terdiri dari Lapas Nirbaya, Lapas Khusus Narkotika Gladakan, dan Lapas Khusus Teroris Ngaseman.