SERAYUNEWS– Ratusan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Cilacap menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Cilacap, Kamis (16/11/2023). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2024 sebesar 15% dan menolak formulasi PP 51.
Aksi damai yang digelar di kompleks Alun-alun Cilacap itu dikawal aparat kepolisian. Ratusan Masa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas, dan Umum (FSPKEP) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), membawa atribut bendera dan membentangkan spanduk berisi aspirasi pekerja.
“Kita menolak formulasi kenaikan UMK dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dimana formulasi kenaikan hanya sekitar 3,5 persen atau sekitar 80 ribu rupiah,” ujarnya.
Joko menilai, Data Survey Komponen Hidup Layak para Buruh Cilacap pada September ini naik sebesar 21% atau Rp 2.900.000 sekitar Rp. 500.000 diatas UMK. Sedangkan nilai Konsumsi Rumah Tangga Cilacap tahun 2022 adalah sebesar Rp2.501.000.
“Di sisi yang sama UMK Cilacap hanya Rp2.383.090. ketika dilihat dari nilai rata rata Upah Minimum di Indonesia menurut data Kementerian Tenaga Kerja adalah sebesar Rp2.923.309,” ujarnya.
Maka dari itu, Joko menilainya dari fakta fakta tersebut, nilai UMK Cilacap jauh di bawah indikator yang berhubungan dengan Upah Minimum. Sehingga FSP KEP dan FSPMI menuntut kepada Pemerintah Daerah Cilacap dalam pengusulan UMK 2024 menggunakan formulasi yang diusulkan oleh pekerja yaitu UMK 2023 ditambah 14,38% (Rp342.688). Sehingga UMK Cilacap tahun 2024 naik menjadi Rp2.725.778.
Selang beberapa saat berorasi, perwakilan pekerja diterima beraudiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri. Ia mengatakan, bahwa terkait hal ini, Pemkab Cilacap akan menindaklanjuti usulan kenaikan UMK dari para pekerja tersebut.
“Kita akan kaji, di Cilacap ada Dewan Pengupahan yang akan merumuskan dan tentunya sesuai dengan PP yang baru ada PP 51 tahun 2023 nanti kita dapatkan rumusnya berdasar survei BPS, kami yakin pasti ada kenaikan, hanya keputusannya ada di Gubernur,” ujarnya.