Banjarnegara, Serayunews.com
Razia tersebut atas surat perintah tugas No : 094/035/Pol PP/II/2023 Tanggal 22 Februari 2023. Surat tersebut, merujuk atas aduan masyarakat yang mengeluh tentang adanya peredaran minuman keras di permukiman padat penduduk di wilayah Kecamatan Wanayasa.
Plt Kepala Satpol PP Banjarnegara, Esti Widodo melalui Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi mengatakan, razia ini setelah sebelumnya jajaran Satpol PP mendapatkan laporan masyarakat terkait peredaran miras di permukiman padat penduduk. Tak hanya itu, petugas juga melakukan razia di tempat hiburan malam yang ada di wilayah atas Banjarnegara tersebut.
“Kami menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran miras di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa. Setelah ada surat perintah, kami melakukan monitoring di lokasi yang dimaksud, hasilnya kami mengamankan 49 botol miras,” katanya.
Dari pengakuan pemilik minuman tersebut, dia baru berjualan miras sejak delapan bulan lalu dan mendapatkan pasokan miras dari Kabupaten Pekalongan. Dia juga mengaku mampu menjual miras, hingga 100 botol hanya dalam dua minggu.
Selain melakukan razia miras, jajaran Satpol PP juga melakukan razia di tempat hiburan malam di Desa Leksana, Kecamatan Karangkobar. Di lokasi tersebut, Satpol PP juga menemukan 13 botol miras yang tersimpan pada laci kasir.
“Untuk miras kami amankan, tetapi untuk pemandu lagi di tempat hiburan tersebut kami lakukan pendataan dan pembianan di lokasi,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya mengamankan botol miras untuk dibawa ke Satpol PP Banjarnegara. Satpol PP akan meminta keterangan pada para pemilik di kantor Satpol PP Banjarnegara, Jumat besok.