SERAYUNEWS- Petugas gabungan dari Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Cilacap, menggelar razia, Sabtu (23/9/2023). Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal itu, menyasar sejumlah warung di wilayah perkotaan Cilacap.
Razia gabungan itu melibatkan 8 personel Satpol PP Provinsi, 2 personel Kantor Bea dan Cukai Cilacap, dan 10 personel Satpol PP Cilacap.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, bahwa operasi bersama di wilayah kota Cilacap menyisir toko atau warung dan rumah yang menjual rokok ilegal.
“Total keseluruhan hasil operasi sebanyak 5.464 batang rokok,” ujarnya, Sabtu (23/9/2023).
Untuk pedagang yang menjual, lanjut Satrio, di lakukan pembinaan di tempat dan penindakan (penyitaan) barang. Rokok-rokok tersebut, di bawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap.
“Penjual di berikan surat panggilan untuk hadir di Kantor Bea Cukai Cilacap pada Senin, 25 September 2023 pada jam kerja, untuk di mintai keterangannya,” imbuhnya.
Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak ada pita cukai atau polos, di lekati pita cukai palsu, serta pita cukai bekas.
Satrio menambahkan, bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Cilacap merugikan pendapatan negara. Padahal pendapatan pajak dari rokok, akan kembali di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tidak ada cukai, berarti ilegal dan sangat merugikan pendapatan negara. Pendapatan ini yang di pergunakan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur,” terangnya.