Purbalingga, serayunews.com
Penertiban pelanggaran lalu lintas secara terpadu ini, berlangsung di ruas jalan raya Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kamis siang. Sasaran kegiatan yaitu pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Safitry mengatakan, Satlantas Polres Purbalingga bersama dinas terkait menggelar operasi kepolisian dengan tilang. Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan hukum mencegah meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: [insert page=’mensos-instruksikan-jajarannya-berikan-pendampingan-bocah-korban-rudapaksa-di-purbalingga’ display=’link’ inline]
“Kegiatan ini untuk mencegah meningkatnya kasus laka lantas, khususnya di wilayah Purbalingga dan secara umum di wilayah Polda Jawa Tengah,” katanya.
Hasil kegiatan, ratusan pengendara yang melanggar lalu lintas. Selain tindakan tilang, polisi juga mengamankan sebanyak 23 sepeda motor.
“Ada tilang terhadap 126 pelanggar lalu lintas, Selain barang bukti SIM dan STNK, diamankan juga 23 sepeda motor,” katanya.
Sasaran prioritas penindakan, yaitu pelanggaran – pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas atau fatalitas korban kecelakaan. Di antaranya, penggunaan helm dan berboncengan lebih dari dua.
“Selain itu, penggunaan knalpot brong atau tidak standar dan penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” kata dia.