SERAYUNEWS– Puluhan pemotor yang kendapatan menggunakan knalpot brong, terjaring razia di Purwokerto, Senin (15/1/2024) malam. Mereka yang terjaring razia gabungan, dapat hukuman mendorong motornya ke Kantor Sat Lantas sekitar dua kilometer.
Kapolresta Banyumas melalui Kanit Gakkum Sat Lantas, Iptu Susanto mengungkapkan, razia gabungan tersebut melibatkan seluruh fungsi Satlantas, Samapta, Sat Reskrim dan Sat Intel Polresta Banyumas.
“Kami patroli di sejumlah ruas jalan Purwokerto, di Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Pahlawan dan terakhir di Jalan Bung Karno,” ujar dia, Selasa (16/1/2024).
Sedikitnya 26 pemotor yang menggunakan knalpot brong. Mereka mendorong sepeda motornya untuk mendapat edukasi di Kantor Sat Lantas.
“Kami sudah deklarasikan, sudah sosialisasikan sesuai surat telegram pimpinan tertinggi. Menjelang kampanye terbuka di wilayah Hukum Polresta Banyumas, tidak ada yang menggunakan knalpot brong,” kata dia.
Mereka yang terjaring razia, selain dapat edukasi juga membuat surat pernyataan mengganti knalpotnya dengan yang standar.
“Rata-rata yang terjaring razia pelajar dan komunitas menggunakan knalpot brong. Alasannya, terbawa teman-temannya atau mencari sensasi saja,” ujarnya.
Kanit juga mengungkapkan, bakal melakukan razia rutin pagi, siang atau malam hari. Harapannya dengan razia rutin, Banyumas zero knalpot brong.
Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB. Sementara motor di atas 175 cc, maksimal bising 83 dB.