SERAYUNEWS- Polres Purbalingga melalui Polsek Karangmoncol, berhasil mengamankan puluhan liter tuak dalam operasi peredaran miras di Dusun Kedungula Karangsari Karangmoncol, Minggu (24/3/2024) malam.
Minuman keras tesebut, polisi sita dari penjual berinisal AP yang merupakan warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari.
Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin mengatakan, kepolisian gencar menggelar razia peredaran miras di wilayah Kecamatan Karangmoncol.
Hasil kegiatan, ada penjual miras tradisional jenis tuak di wilayah Dusun Kedungula Desa Karangsari.
AP merupakan pemilik dan penjual miras jenis tuak, di lokasi tersebut. Kapolsek menjelaskan, polisi temukan barang bukti berupa miras jenis tuak sebanyak 30 liter dan alat takarnya. Sedangkan pemiliknya, kena proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga Karangmoncol, untuk tidak menjual atau membeli miras. Karena selain melanggar aturan, miras juga sebagai salah satu pemicu tindak kejahatan, keributan atau gangguan ketertiban umum.
“Polsek Karangmoncol akan terus melaksanakan penertiban terhadap peredaran miras. Sehingga situasi kamtibmas di Kecamatan Karangmoncol, dapat tetap kondusif,” imbuhnya.