SERAYUNEWS– Sejumlah pengemis yang kerap mangkal di persimpangan jalan wilayah Cilacap terjaring razia Satpol PP Kabupaten Cilacap, Senin (19/6/2023). Dalam razia pengemis di Cilacap ini, dua orang pengemis dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin menyebut, bahwa operasi pengemis gelandangan dan orang telantar (PGOT) di wilayah Kabupaten Cilacap rutin setiap hari dengan menyasar sejumlah persimpangan lampu merah.
Hal itu menurutnya, untuk mengantisipasi maraknya PGOT di wilayah Cilacap, serta menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya pengemis yang kerap minta-minta di jalan.
“Hari ini kita terjunkan sejumlah personel untuk patroli di sejumlah titik, dan mendapati dua pengemis di jalan. Kemudian kami bawa ke kantor untuk kami data dan kami bina,” ujarnya.
Operasi dan patroli PGOT kali ini mulai dari Simpang Damalang, Simpang Terminal Cilacap, Simpang Bluemoon. Lalu, Simpang Tugu Lilin, Simpang Proliman, Simpang Karangsuci dan Simpang Pasar Sidadadi.
“Penertiban PGOT untuk menciptakan Wilayah yang aman, nyaman dan tertib di wilayah Kabupaten Cilacap,” imbuhnya.
Satrio menyampaikan, bahwa Pemkab Cilacap saat ini sedang merancang peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum termasuk panyakit masyarakat yakni PGOT. Dalam Perda tersebut nantinya akan mengatur sanksi kepada pemberi maupun penerimanya.
Untuk itu masyarakat hendaknya tidak membiasakan memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Sebab, dapat mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.
Sedangkan untuk layanan aduan masyarakat, baik terkait pengemis gelandangan dan orang telantar (PGOT), dapat mengakses melalui kanal E-Laporbup ataupun melalui Aplikasi Satkartaru Siap.