Banjarnegara, serayunews.com
Razia rumah kos dan miras oleh Satpol PP Banjarnegara berdasar pada surat Perintah Tugas Plt Kasat Pol PP Nomor : 094/237/Pol.PP/X/ 2022 Tanggal 17 Oktober 2022 Perihal: Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pengamatan Serta Evaluasi terhadap Peredaran Minuman Keras Beralkohol pada tempat-tempat fasilitas umum dan rumah Kos.
Plt Kasatpol PP Banjarnegara, Purwanto mengatakan, dari hasil laporan ini, Satpol PP Banjarnegara bersama dengan Penyidik Satpol PP melakukan tindak lanjut dengan menggelar razia pada Senin (17/10/2022) malam.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap dua pasang bukan suami istri yang kedapatan berduaan dalam kamar kos yang ada di Kelurahan Semarang Banjarnegara.
“Rumah kos tesebut ada 12 kamar. Saat kami melakukan razia, ada dua pasang dalam dua kamar yang saat kami periksa tidak bisa menunjukkan kalau keduanya pasangan resmi. Sehingga kami amankan untuk didata lebih lanjut,” katanya.
Selain mengamankan dua pasangan tidak resmi, Satpol PP juga menyita beberapa botol minuman keras yang dijual di wilayah kecamatan Purwareja Klampok dan Kecamatan Mandiraja. Keduanya, merupakan pemain lama yang sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan terkait penjualan miras.
Dari penjual di Kaliwinasuh, Purwareja Klampok ini, Satpol PP mengamankan minuman keras jenis anggur dengan kadar alkohol 19,7 persen. Selain itu, anggur dengan kandungan alkohol sebesar 8 persen.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat. Sebab dari penanganan sebelumnya, pelaku tidak pernah hadir saat pemanggilan ke kantor,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil informasi di lapangan, pelaku menjual miras pada sopir. Pelaku menyimpan miras pada kios di belakang tokonya.
Tak hanya itu, penjualan miras jenis ciu juga ada di Kecamatan Mandiraja. Bahkan saat monitoring, petugas mendapati seorang anak di bawah umur sedang membeli miras jenis ciu.
“Penjual ciu ini juga pemain lama dan sudah sering kena tegur oleh warga sekitar namun tetap melakukan penjualan,” katanya.