SERAYUNEWS– Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di seluruh kecamatan di Kabupaten Purbalingga tertunda. Keputusan itu sempat membuat terkejut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mulai melaksanakan proses tersebut.
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memperbaiki data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Kami mendapatkan informasi tersebut. Selanjutnya tindaklanjut dengan menyampaikan kepada seluruh PPK, untuk menghentikan dan menunda rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,” kata Ketua KPU Purbalingga, Zamaahzarai Ramzah, Senin (19/2/2024).
Dia menjelaskan, kemungkinan rekapitulasi akan berlanjut lagi pada, Selasa (20/2/2024). Petugas PPK juga sudah memahami, untuk sementara menghentikan proses penghitungan suara. Penundaan ini menurutnya terjadi di seluruh Indonesia.
“KPU RI menyampaikan ada perbaikan di Sirekap,” ujarnya.
Jika mengacu Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berlangsung mulai 15 Februari-2 Maret 2024. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan, bahwa seluruh PPK juga menunda rekapitulasi sesuai instruksi KPU RI.
“Insya Allah tanggal 20 Februari proses rekapitulasi mulai lagi,” ungkapnya.
Ketua PPK Kecamatan Bobotsari, Anwar Hadi Handoyo mengatakan, pihaknya sebenarnya telah memulai proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Namun dia dan anggota PPK, patuh pada instruksi KPU RI.
“Memang mendadak. Namun ini instruksi dari atas, kami melaksanakannya saja,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito dalam kesempatan terpisah menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi. Saat ini ada reschedule rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.
Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan KPU Purbalingga, terkait keadaan tersebut.
“Penyebab penundaan menurut KPU RI, karena banyaknya sirekap yang logout dengan sendirinya maka perhitungan terkendala,” jelasnya.
Bawaslu Purbalingga sudah memberikan interuksi kepada panwascam, untuk menulis dalam form kejadian khusus. Bagi PPK yang masih dapat mengakses Sirekap, Bawaslu mengimbau untuk menyelesaikan penghitungan tersebut.