SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, merekontruksi kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses, Senin (24/7/2023).
Rekonstruksi itu menghadirkan pelaku Rudi (57), korban E (26) dan ibunya S (42). Ada 20 adegan yang di peragakan ketiganya, di lokasi penemuan kerangka bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, rekontruksi tersebut di lakukan untuk memastikan keterangan Rudi pada saat di BAP.
“Polisi ingin melihat langsung kejadian, mulai dari tahun 2013 (awal penguburan, red) sampai tahun 2021. Ada 20 adegan, dari mulai persetubuhan, melahirkan hingga membawa bayi tersebut ke kuburan,” kata dia.
Saat rekontruksi terlihat, setelah E melahirkan kemudian Rudi membekap bayinya hingga menguburkannya.
“Dari 7 proses persalinan, istrinya (S, red) 3 kali membantu menguburkan. Berdasar keterangannya, Rudi selalu mengancam membunuh saksi S jika tidak menuruti perintahnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Rudi terancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.