Purbalingga, serayunews.com
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga Heriyanto menyampaikan, pendaftaran dilakukan serentak. Rangkaian perekrutan dimulai pendaftaran, sejak 30 Juni sampai pengumuman 31 Desember 2021.
“Bisa dilihat terkait rekrutmen ini di https://sscasn.bkn.go.id atau di https://bkppd.purbalingga.go.id ,” kata Heri.
Dia merinci, dari total 2.678 formasi, itu terbagi menjadi 2.451 formasi PPPK dan 227 formasi CPNS. Formasi PPPK untuk Purbalingga 2.288 tenaga guru, 162 tenaga kesehatan, dan 1 tenaga teknis. Sedangkan untuk formasi CPNS terdiri dari tenaga kesehatan 110 formasi, tenaga teknis 117 formasi.
“Untuk formasi guru, tidak ada yang CPNS, semua masuk untuk PPPK,” ujarnya.
Persyaratan umum, sama seperti rekrutmen sebelumnya. Untuk PNS paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar. Pengecualian, untuk PNS Dokter gigi spesialis dan dokter spesialis, saat mendaftar maksimal usia 40 tahun.
“Kalau untuk PPPK usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun, atau setahun sebelum usia pensiun,” kata dia.